Baca Juga: Sempat Bikin 'Prank', PDIP Akhirnya Memastikan Rekomendasi Untuk Pilkada di Bali Diumumkan Jumat Ini
Saat menjalankan aksinya, tersangka MH mengaku tidak mengenakan tanda pengenal anggota maupun pakaian seragam polisi.
Hanya saja pelaku menggunakan jaket klit yang berwarna hitam, untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka merupakan intel dari Polresta Cirebon.
"Tersangka ini tidak mengenakan seragam polisi, tapi hanya memakai jaket kulit hitam ketika beraksi," katanya.
Baca Juga: Musda Digelar Tertutup, Widastra Pilih Mundur, Suardana Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Jembrana
Arif menambahkan dari pengakuan tersangka, sudah menjalankan aksi kejahatannya tersebut sebanyak 15 kali di 15 tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.
"Namun rata-rata semua berlokasi di Cirebon bagian timur," tuturnya.
Barang hasil aksi kejahatannya tersebut kemudian dijual kepada AS yang saat ini juga sudah diamankan di Mapolresta Cirebon.
Untuk barang bukti yang disita dari kedua tersangka, yaitu lima telepon genggam, jaket kulit dan juga sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatannya.
"Kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun," katanya.***