"Publikasi gambar, video dengan media apapun yang dianggap tidak melindungi hak-hak orang yang meninggal memperburuk kehilangan, kesedihan dan luka mental," imbuhnya.
Karena itu, pihak kepolisian tak segan menghukum kurungan maupun denda kepada pihak-pihak yang melanggar peringatan tersebut.
Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pihak tak bertanggung jawab akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di Thailand.
Di mana dalam peraturan itu disebutkan bahwa siapapun yang melakukan tindakan tidak menghargai jenazah akan dihukum penjara tidak lebih dari tiga bulan atau denda tidak lebih dari 5.000 baht atau sekitar Rp 2,2 juta.***