“Saya tahu dan saya sadari kekeliruan saya. Karena itu kepentingan kemanusiaan saja. Rencananya (uang hasil jual kayu) saya pakai biaya perbaikan jalan swadaya di sana. Supaya jalan di RT (rukun tetangga) kami itu lancar,” kata tersangka Dapet.
Sementara itu tersangka David mengaku dirinya bersedia membeli dan menebang kayu, atas jaminan tersangka Dapet Yasa. Ia berdalih tidak tahu bahwa kayu itu berada di kawasan hutan.
“Awalnya saya mau beli kayu cempaka. Kemudian ditawari (kayu) sonokeling. Dia (Dapet Yasa) yang menunjukkan lokasinya. Saya nggak tahu itu masuk (kawasan) hutan, karena baru pertama ke sana. Saya berani tebang, karena dia (Dapet Yasa) yang menjamin dan berani bertanggungjawab,” ujar tersangka David.
Kini para tersangka ditahan di Mapolsek Sukasada. Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Namun seluruhnya masih terkait dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. Para tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***