Polres Buleleng Tangkap Pelaku Pembalakan Liar, Kayu Ditumpuk Dalam Hutan, Ternyata Aparat Malah Berdalih ini

- 28 Januari 2022, 15:19 WIB
Dua pelaku pembalakan liar yang diamankan di Mapolres Buleleng Bali, kemarin, 27 Januari 2022.
Dua pelaku pembalakan liar yang diamankan di Mapolres Buleleng Bali, kemarin, 27 Januari 2022. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Luasan hutan kian menyusut tapi aksi pembalakan liar terus terjadi. Kali ini pembalakan liar kembali terjadi di Kabupaten Buleleng.

Tepatnya di wilayah Hutan Tiingtali, Kecamatan Sukasada pada Jumat, 21 Januari 2022 lalu. Anehnya, ersangka mengaku melakukan aksi pembalakan liar untuk membiayai perbaikan jalan di kawasan perumahan warga.

Pengakuan itu muncul dari tersangka Wayan Dapetyasa, warga Dusun Banjar Anyar, Desa Sambangan. Tersangka yang juga Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sambangan itu, berdalih melakukan penebangan karena butuh uang untuk perbaikan jalan.

Baca Juga: Bali United Jadi Klub Pertama di Indonesia Rambah Dunia Blockchain NFT, Ini Proyeksinya

 

Hal itu terungkap saat pihak kepolisian menggelar konferensi pers di Mapolres Buleleng. Keterangan pers dihadiri Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.

Kapolsek Sukasada Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, polisi menangkap 4 orang dalam kasus pembalakan hutan tersebut. Mereka adalah Wayan Dapet Yasa, Komang Sujana alias Dablut, warga Banjar Dinas Mekar Sari, Desa Panji; Febrianto, warga Desa Karangdoro, Banyuwangi; serta Rohmad David Salam, warga Desa Barurejo, Banyuwangi.

Peran para tersangka pun berbeda-beda. Wayan Dapet berperan sebagai penjual kayu, tersangka Sujana sebagai makelar yang memasarkan kayu hutan, David sebagai pembeli sekaligus penebang, serta Febrianto sebagai penebang kayu.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Terbaru Sabtu 29 Januari 2022; Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces, Aries, Taurus

 

“Kami amankan tersangka di lokasi yang berbeda. Tersangka Wayan Dapet dan Sujana kami amankan di TKP saat mereka mengangkut kayu. Sedangkan tersangka David dan Febrianto kami tangkap keesokan harinya, masih di wilayah Kecamatan Sukasada,” ungkap Agus.

Menurut Agus, aksi pembalakan liar itu kemungkinan bukan pertama kalinya. Dari keterangan warga sekitar, diduga sudah ada 4 kali aksi pembalakan liar. Namun para tersangka baru pertama kalinya melakukan aksi tersebut.

Saat polisi menelusuri TKP, ditemukan cukup banyak kayu gelondongan di dalam hutan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Sabtu 29 Januari 2022 untuk Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio

 

“Masih banyak hasil tebangan pohon di sana. Belum bisa kami angkut karena ukurannya besar. Kami sudah meminta tambahan keterangan dari polisi hutan. Dipastikan wilayah itu bukan perkebunan atau milik pribadi, tapi memang hutan negara,” kata Agus.

Sementara itu tersangka Dapet Yasa mengaku dirinya berinisiatif melakukan penebangan pohon. Hal itu dilakukan semata-mata butuh uang untuk ongkos perbaikan jalan di kawasan tempat ia tinggal.

Dia ngaku tahu bahwa kayu yang ditebang berada di kawasan hutan. Kawasan yang seharusnya di lindungi dari aksi pembalakan. Mengingat statusnya sebagai Ketua LPHD Sambangan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 5 Pemain Balika Vadhu yang Tak Cocok dengan Toral Rasputra dan Sinopsis Gopi Hari Ini

 

“Saya tahu dan saya sadari kekeliruan saya. Karena itu kepentingan kemanusiaan saja. Rencananya (uang hasil jual kayu) saya pakai biaya perbaikan jalan swadaya di sana. Supaya jalan di RT (rukun tetangga) kami itu lancar,” kata tersangka Dapet.

Sementara itu tersangka David mengaku dirinya bersedia membeli dan menebang kayu, atas jaminan tersangka Dapet Yasa. Ia berdalih tidak tahu bahwa kayu itu berada di kawasan hutan.

“Awalnya saya mau beli kayu cempaka. Kemudian ditawari (kayu) sonokeling. Dia (Dapet Yasa) yang menunjukkan lokasinya. Saya nggak tahu itu masuk (kawasan) hutan, karena baru pertama ke sana. Saya berani tebang, karena dia (Dapet Yasa) yang menjamin dan berani bertanggungjawab,” ujar tersangka David.

Baca Juga: SINOPSIS BALIKA VADHU Jumat 28 Januari 2022: GAWAT! Anandhi Marah pada Sanchi, Jagdish Hampir Cium Gangga

 

Kini para tersangka ditahan di Mapolsek Sukasada. Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Namun seluruhnya masih terkait dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. Para tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***

 

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x