ABG 14 Tahun Dikeroyok Oknum Polisi, Begini Tanggapan Kompolnas

- 25 Desember 2021, 14:37 WIB
Polisi Keroyok ABG 14 Tahun, Kompolnas Pertanyakan Polisi dalam Pengaruh Narkoba
Polisi Keroyok ABG 14 Tahun, Kompolnas Pertanyakan Polisi dalam Pengaruh Narkoba /Karawangpost/pexels: MART PRODUCTION

Komisioner Kompolnas itu berharap agar oknum polisi yang melakukan penganiayaan tersebut dihukum dengan mengacu pada undang-undang perlindungan anak.

"Kami mendorong para pelaku untuk diproses pidana dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, karena para pelaku adalah aparat kepolisian. Selain itu perlu juga diproses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH," pungkas Poengky.***

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah