Komisioner Kompolnas itu berharap agar oknum polisi yang melakukan penganiayaan tersebut dihukum dengan mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
"Kami mendorong para pelaku untuk diproses pidana dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, karena para pelaku adalah aparat kepolisian. Selain itu perlu juga diproses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH," pungkas Poengky.***