Garong Suap Rp 16 Miliar, Mantan Sekda Buleleng Ditahan di Rutan Kerobokan, Ini Kekhawatiran Jaksa

- 18 Oktober 2021, 13:37 WIB
Mantan Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka (pakai rompi Oranye) saat menuju rumah tahanan lapas Kerobokan.
Mantan Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka (pakai rompi Oranye) saat menuju rumah tahanan lapas Kerobokan. /Penkum Kejati Bali/Denpasar Update

"Alasan penahanan sebagaimana pasal 21 yang mengatur kewenangan jaksa. Ada syarat objektif sesuai pasal itu. Kemudian syarat subyektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," papar mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri  daerah kepulauan  Nusa Penida, Klungkung, ini.

Dalam perkara ini, Dewa Ketut Puspaka disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem PUBG Mobile Edisi 18 Oktober 2021, Segera Tukarkan dan Dapatkan Item Senjata

Sekadar diketahui, Dewa Puspaka merupakan pejabat Kabupaten Buleleng era Bupati Agus Suradnyana – Nyoman Sujtidra pada periode pertama lalu. Kasus yang menjeratnya juga dugaan penyalahgunaan sewa rumah jabatan. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah