Garong Suap Rp 16 Miliar, Mantan Sekda Buleleng Ditahan di Rutan Kerobokan, Ini Kekhawatiran Jaksa

- 18 Oktober 2021, 13:37 WIB
Mantan Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka (pakai rompi Oranye) saat menuju rumah tahanan lapas Kerobokan.
Mantan Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka (pakai rompi Oranye) saat menuju rumah tahanan lapas Kerobokan. /Penkum Kejati Bali/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM –Saat berkuasa pejabat bisa saja merasa tenang menerima hadiah (gratifikasi) dari proyek-proyek di daerah. Namun ketika tak berkuasa lagi, hukum begitu mudah menjeratnya.

Itulah fakta yang menjerat  mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka. Sosok eks pejabat yang cakap dan berpenampilan law profil ini  akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 18 Oktober 2021.

Puspaka yang sebelumnya memang sudah bersatus tersangka penahanannya sempat tertunda lantaran pertimbangan kesehatan. Ia dijerat dalam perkara dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.Tersangka diduga menerima duit haram gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Ke-7 BRI Liga 1 2021/2011: Bhayangkara FC Kokoh di Puncak, PSIS Masih tak Terkalahkan!

Dewa Puspaka didampingi tim kuasa hukumnya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali pada pukul 10.00 Wita

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat atau Kasi Penkum dan Humas, Kejati Bali, A Luga Harlianto, menerangkan penahanan dilakukan karena tersangka sudah dinyatakan sehat.

"Tersangka DKP langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat dan tes swab antigen Covid-19 dengan hasil negatif. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kerobokan," jelas  Luga, kepada awak media.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem PUBG Mobile Edisi 18 Oktober 2021, Segera Tukarkan dan Dapatkan Item Senjata

Selama masa penahanan pihaknya juga merampungkan dan segera aamenyerahkan berkas perkara sambil mengikuti perkembangan penyidikan dari Kejati Bali.

"Alasan penahanan sebagaimana pasal 21 yang mengatur kewenangan jaksa. Ada syarat objektif sesuai pasal itu. Kemudian syarat subyektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," papar mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri  daerah kepulauan  Nusa Penida, Klungkung, ini.

Dalam perkara ini, Dewa Ketut Puspaka disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem PUBG Mobile Edisi 18 Oktober 2021, Segera Tukarkan dan Dapatkan Item Senjata

Sekadar diketahui, Dewa Puspaka merupakan pejabat Kabupaten Buleleng era Bupati Agus Suradnyana – Nyoman Sujtidra pada periode pertama lalu. Kasus yang menjeratnya juga dugaan penyalahgunaan sewa rumah jabatan. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah