Ia mengunjungi Indonesia dengan jalur ilegal tanpa dokumen resmi yang diakui pemerintah.
“Yang bersangkutan ini masuk ke wilayah Indonesia secara gelap. Kenapa ke imigrasi Denpasar karena Rudenim Bali mewilayahi Bali dan NTB. Dia masuk ilegal lewat Batam dan sempat menikah dengan orang Lombok,” kata Jamaruli.
Sebelumnya di hari Minggu, 12 September 29021 pada pukul 16.20 WIB, SA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Nomor penerbangan OD 349 dengan destinasi CGK-KUL (Kuala Lumpur) menggunakan Maskapai Malindo Airways.
Baca Juga: Mudik ke Kampung Halaman, Presiden Jokowi Bagikan Paket Sembako
Jamaruli mengatakan bahwa WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh sebab itu SA yang berkebangsaan Malaysia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang – undangan***