DENPASARUPDATE.COM - Imigrasi Denpasar, Bali mendepotrtasi Warga Negara Asing (WNA) kebangsaan Malaysia yang berinisial SA.
Hal tersebut dikarenakan SA tidak memiliki dokumen perjalanan sah selama berada di wilayah Indonesia.
Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mengungkapkan bahwa SA telah berada di Wilayah Sumbawa selama 10 tahun sebelum akhirnya terciduk tidak memiliki dokumen perjalanan yang diakui pemerintah.
“Berdasarkan informasi yang didapat SA berada di wilayah Sumbawa Besar selama 10 tahun, dan setelah diciduk tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan” ujar Jamaruli dalam siaran persnya di Denpasar Senin 13 September 2021.
Dirinya menyatakan bahwa warga asing tersebut memasuki Sumbawa Besar menggunakan jalur gelap atau ilegal.
Usai mengetahui hal tersebut, pihak Imigrasi Sumbawa Besar kemudian menyerahkan ke Imigrasi Denpasar karena rudenim Bali mewilayahi Bali dan NTB.
WNA asal Malaysia tersebut, datang ke indonesia bukan berstatus sebagai wisatawan dengan visa kunjungan.