Imigran Asal Malaysia Dideportasi dari Bali Usai 10 Tahun Menetap, Gunakan Jalur Gelap Tanpa Dokumen Sah

- 13 September 2021, 18:40 WIB
Imigrasi Denpasar, Bali mendepotrtasi Warga Negara Asing (WNA) kebagsaan Malaysia yang berinisial SA.
Imigrasi Denpasar, Bali mendepotrtasi Warga Negara Asing (WNA) kebagsaan Malaysia yang berinisial SA. /Antara

DENPASARUPDATE.COM - Imigrasi Denpasar, Bali mendepotrtasi Warga Negara Asing (WNA) kebangsaan Malaysia yang berinisial SA.

Hal tersebut dikarenakan SA tidak memiliki dokumen perjalanan sah selama berada di wilayah Indonesia.

Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mengungkapkan bahwa SA telah berada di Wilayah Sumbawa selama 10 tahun sebelum akhirnya terciduk tidak memiliki dokumen perjalanan yang diakui pemerintah.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Sodok Koster, Sebut Penyaluran BLT Salah Sasaran & Masyarakat Sudah Bosan Dengarkan Himbauan

“Berdasarkan informasi yang didapat SA berada di wilayah Sumbawa Besar selama 10 tahun, dan setelah diciduk tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan” ujar Jamaruli dalam siaran persnya di Denpasar Senin 13 September 2021.

Dirinya menyatakan bahwa warga asing tersebut memasuki Sumbawa Besar menggunakan jalur gelap atau ilegal.

Usai mengetahui hal tersebut, pihak Imigrasi Sumbawa Besar kemudian menyerahkan ke Imigrasi Denpasar karena rudenim Bali mewilayahi Bali dan NTB.

Baca Juga: Koster Diduga Diskriminasi Pekerja Event Perempuan karena Cemburu, Aktivis Perempuan: Tidak Bisa Diterima!

WNA asal Malaysia tersebut, datang ke indonesia bukan berstatus sebagai wisatawan dengan visa kunjungan.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x