Curi Alat Penguat Sinyal di Tower, Dua Pria Diringkus Polisi

- 5 Mei 2021, 20:16 WIB
Tersangka Pencurian Board UBBP saat diringkua Polsek Mengwi
Tersangka Pencurian Board UBBP saat diringkua Polsek Mengwi /Humas Polres Badung

DENPASARUPDATE.COM - Seorang pria ditangkap Polsek Mengwi setelah melakukan pencurian board UBBP atau alat penguat sinyal di tower milik perusahaan komunikasi yang berada di wilayah Mengwi, Badung.

Tersangka mencuri board UBBP dengan cara memanjat tower tersebut dan kemudian membuka rak kabinet penyimpanan board UBBP menggunakan kunci palsu.

Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa menjelaskan pelaku yang bernama I Wayan Agus Dodot.

Baca Juga: WNA Rusia yang Prank Satpam di Bali Dideportasi

"Tersangka melakukan pencurian di dua tower XL yang berada di Jalan Raya Lukluk,Mengwi dan di Jalan Raya Munggu," beber Oka.

Tersangka yang beralamat di Jembrana ini melakukan pencurian dua kali di hari yang sama pada Minggu 2 Mei 2021.

Pihak perusahaan mengetahui boar UBBP dicuri pada Senin 3 Mei 2021 setelah melakukan monitoring terhadap 2 tower tersebut. "Setelah mendapat laporan kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pada 4 Mei ada transaksi board UBBP di Denpasar," beber Oka.

Baca Juga: E-Sport Masuk Ekshibisi PON XX 2021 Papua, ESI Lakukan Persiapan dengan KONI Bali

Tim Opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak dan pada pukul 22.00 wita berhasil mengamankan tersangka. ***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x