DENPASARUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri Buleleng agaknya tak memberi celah lolos dari jerat hukum para tersangka dugaan korupsi dana hibah PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)
Tidak main-main. Dari delapan tersangka, tujuh diantaranya langsung ditahan sejak Rabu 17 Februari 2021. Mereka adalah Made S, Nyoman S, Kadek W, Putu S, IGA AM, Putu B, dan Nyoman AW
Fakta sementara hasil penyidikan, ternyata dana mengalir ke staf dan instansi lain di Lingkup Pemkab Buleleng. Satu tersangka lagi yaitu Nyoman G belum belum ditahan karena jatuh sakit.
Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan selama 5 jam di ruang penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng.
Sejurus kemudian para tersangka di ekspose ke media. Dalam keterangan persnya, Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa, mengatakan, pihaknya memutuskan melakukan penahanan pada para tersangka karena ditakutkan memusnahkan barang bukti.
“Ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Ini juga kami lakukan untuk mempercepat proses penuntutan,” kata Astawa.
Baca Juga: Diamankan Karena Terseret Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Status Terkini Artis Asal Bali Ajun Perwira