DENPASARUPDATE.COM - Mundurnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih membuat Pemerintah Provinsi Bali harus menunjuk Pelaksana harian (Plh) di 6 Kabupaten atau Kota yang pelantikannya diundur.
6 Kabupaten kota itu adalah Denpasar, Badung, Jembrana, Karangasem, Tabanan, dan Bangli. Pelantikan tersebut dimundurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pertimbangan menunggu hasil keputusan semua sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilkada serentak di Bali sendiri tidak ada satu pun yang mengajukan sengketa ke MK, semua calon yang kalah legowo atas kekalahannya pada Pilkada serentak.
6 PLH yang ditunjuk oleh Pemprov Bali dalam melaksanakan tugas Bupati sehari-hari antara lain Denpasar menunjuk Penjabat Sekda I Made Toya, di Tabanan sebagai PLH Sekda I Gede Susila, Badung ditunjuk Sekda I Wayan Adi Arnawa, Karangasem juga sebagai Plh ditunjuk Ida Bagus Putra dan Jembrana Sekda I Nengah Ledang.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara menjelaskan para Plh yang ditunjuk akan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Definitif.
Baca Juga: The Flash Yakin Lolos Fade Grup AFC Cup
Para Plh juga tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis seperti melakukan mutasi di SKPD. "Tidak boleh ada mutasi oleh Plh Bupati," pungkasnya. ***