Pelantikan Mundur, 6 Sekda Kabupaten dan Kota di Bali Ditunjuk Sebagai PLH

- 17 Februari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi - Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar/Media Kupang)
Ilustrasi - Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar/Media Kupang) /

DENPASARUPDATE.COM - Mundurnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih membuat Pemerintah Provinsi Bali harus menunjuk Pelaksana harian (Plh) di 6 Kabupaten atau Kota yang pelantikannya diundur.

6 Kabupaten kota itu adalah Denpasar, Badung, Jembrana, Karangasem, Tabanan, dan Bangli. Pelantikan tersebut dimundurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan pertimbangan menunggu hasil keputusan semua sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pilkada serentak di Bali sendiri tidak ada satu pun yang mengajukan sengketa ke MK, semua calon yang kalah legowo atas kekalahannya pada Pilkada serentak.

Baca Juga: Diteriakin Kata Kasar Saat Menilang Pelanggar Lalin, Respon Petugas Polresta Denpasar ini Patut Dipuji

6 PLH yang ditunjuk oleh Pemprov Bali dalam melaksanakan tugas Bupati sehari-hari antara lain Denpasar menunjuk Penjabat Sekda I Made Toya, di Tabanan sebagai PLH Sekda I Gede Susila, Badung ditunjuk Sekda I Wayan Adi Arnawa, Karangasem juga sebagai Plh ditunjuk Ida Bagus Putra dan Jembrana Sekda I Nengah Ledang.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara menjelaskan para Plh yang ditunjuk akan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Definitif.

Baca Juga: The Flash Yakin Lolos Fade Grup AFC Cup

Para Plh juga tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis seperti melakukan mutasi di SKPD. "Tidak boleh ada mutasi oleh Plh Bupati," pungkasnya. ***

 

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x