“Kami sudah amankan sejumlah bukti dan periksa 5 orang saksi. Kami amankan yang bersangkutan tanggal 10 Februari, dan kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus mulai dilakukan penahanan pada tanggal 11 Februari,” jelas Suseno.
Informasi berdasar keterangan tersangka, korban dan tersangka saling kenal dari arena adu jangkrik. Saat itu tersangka sering datang ke arena, sementara korban berjualan nasi jingo di arena tersebut. Dari sana keduanya saling kenal, kemudian berlanjut dengan komunikasi intens di ponsel.
Sementara itu tersangka Putu Sumadi mengaku belum lama kenal dengan korban. Ia berdalih tidak pernah bersetubuh dengan korban. Namun ia tak menyangkal sempat berduaan dengan korban di dalam kamar.
“Saya di kamar itu mau ambil kunci. Tapi di kamar saya dipeluk dan dicium. Terus saya lari, karena niat saya hanya ambil kunci motor. Saya memang tidak suka sama dia, saya dipaksa pak,” dalih tersangka.
Ancaman pidana yang menjeratnya penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta. Kini tersangka Sumadi sudah ditahan. ***