Rencana Pelantikan Bupati Walikota Terancam Ditunda, Ketua KPU Bali: Itu Urusannya Pemprov

- 15 Februari 2021, 20:18 WIB
Ketua KPU Bali Agung Lidartawan (tengah).
Ketua KPU Bali Agung Lidartawan (tengah). /kartika mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Korta di Bali yang direncanakan Rabu 17 Februari 2021 terancam tertunda. Ini menyusul terbitnya surat dari Mendagri agar para Gubernur menyiapkan Plh (pelaksana harian)  agar tak terjadi kekosongan kekuasaan.

Kekhawatiran diperkuat belum adanya Keputusan (SK) Mendagri untuk melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020 hingga, Senin 15 Februari 2021 tak kunjung turun ke provinsi.

Lantas bagaimana sikap KPU Bali?. Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bali. Pasalnya, kewenangan pihaknya sudah selesai usai mengirimkan surat penetapan pemenang Pilkada ke Kemendagri medio Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

"Itu tanya ke Pemprov, sudah di sana bolanya. Urusannya KPU surat penetapan sudah dibawa ke Kemendagri sudah selesai urusan KPU Bali," ujarnya.

Seolah membenarkan kekhawatiran, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara menyebutkan bahwa pihaknya memang menerima surat dari Kemendagri. Hanya saja, surat tersebut berisi dua opsi, yakni pertama adalah tetap melaksanakan pelantikan pada 17 Februari 2021 sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Opsi kedua menyiapkan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Daerah apabila nantinya ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai penundaan. Para Plh. tersebut menurut dia berasal dari para Sekretaris Daerah (Sekda) di enam kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Sasuke Panjangkan Rambut hingga Asal Usul Rinnegan di Mata Kiri Miliknya

"Memang ada surat untuk menyiapkan Plh. yakni Sekretaris Daerah apabila ada pelantikannya molor. Kalau tidak molor ya tanggal 17," katanya, Senin 15 Februari 2021.

Dia juga menjelaskan jika dasar hukum penunjukan Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh oleh Gubernur ini adalah pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian  dasar hukum lainnya adalah ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ditegaskan Sukra Negara, penunjukan Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh ini disebutkan dalam SE Mendagri tersebut untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Tanggapi JK, Mahfud MD: Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik adalah Sikap Sungguh-sungguh

"Gubernur yang diminta menunjuk Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh sampai dilantiknya penjabat bupati/walikota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih," tegas dia

Dikatakan pula, pihaknya juga tetap melaksanakan gladi bersih pelantikan pada Selasa, 16 Februari 2021  sore. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x