BREAKINGNEWS! Dana Operasional Hibah Pariwisata Diduga Diselewengkan, Kejari Buleleng Akan Periksa 40 Orang

- 8 Februari 2021, 16:06 WIB
Kejaksaan Negeri Buleleng
Kejaksaan Negeri Buleleng /Denpasar Update

Adapun modus dalam dugaan penyelewengan dana operasional ini yakni mark-up alias penggelembungan dan komisi. Untuk nilainya, ia belum bisa menyebutkan karena tergantung dari hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)

"Nilainya tergantung hasil pemeriksaan kita, terakhir kita hitung. Untuk nilainya belum bisa karena fluktuatif kita. Modusnya mark up dan komisi," katanya. ***

Penulis: Ari Setiawan

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah