BREAKINGNEWS! Dana Operasional Hibah Pariwisata Diduga Diselewengkan, Kejari Buleleng Akan Periksa 40 Orang

- 8 Februari 2021, 16:06 WIB
Kejaksaan Negeri Buleleng
Kejaksaan Negeri Buleleng /Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri Buleleng memulai penyidikan dugaan kasus penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata.

Agaknya, tidak semua alokasi anggaran ini bermasalah. Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara, membenarkan pihaknya sudah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Yang disidik yakni dana operasional dari dana hibah PEN tersebut sekitar Rp 3,8 miliar.

Karena itu Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng segera menetapkan sejumlah tersangka. "Jadi kita usut dana operaionalnya, kalau dana hibahnya ke hotel dan restoran tak ada  masalah. Sekarang sudah naik penyidikan," terang Jayalantara, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Jika Lolos CPNS 2021 dan PPPK, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh

Dia membeber, Kabupaten Buleleleng menerima sekitar Rp 13 miliar untuk dana hibah PEN. Dari jumlah itu, 70 peren atau sekitar Rp 9 miliar untuk dana hibah bagi hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19.

Dari Rp 9 miliar ini sebanyak Rp 7 miliar sudah terserap. Sementara sisanya Rp 2 miliar dikembalikan ke negara.

Kemudian 30 persen dari dana PEN atau sekitar Rp 3,8 miliar digunakan untuk dana operasional di Dinas Pariwisata Buleleng. Ada empat program dari dana operasional ini yakni eksplore Buleleng, hibah barang, perbaikan sarana prasarana, dan bimbingan teknis.

Baca Juga: Puluhan Hotel di Bali Dijual saat Pandemi, Dispar: Banyak Hotel Dibangun dengan Uang Pinjaman

Ia mengatakan  rencananya 40 orang akan diperiksa dalam dugaan penyelewengan dana ini. Mereka terdiri dari pihak hotel, Dinas Pariwisata Buleleng, restoran, penyedia jasa transportasi, penyedia jasa tari seni budaya, dan lain-lain. "Pemeriksaan ulang lagi maraton nanti rencana akan diperiksa 40-orang," katanya.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x