Ia mencuri di 19 TKP berbeda. Lokasi yang di jerah itu wilayah Mengwi, Pererenan. Wibi berhasil mencuri sebanyak 10 TKP dengan mendapatkan 10 motor.
Di wilayah Kuta Utara sebanyak 9 kali dan berhasil memcuri 14 sepeda motor. Polisi masih dalami keterangan Wibi dan Rian. Juga mencari tahu keberadaan kurang lebih 24 unit sepeda motor yang dicuri dan dijuan di sejumlah tempat dengan harga murah. Pelaku Wibi dijerat dengan pasal 362 KUHP dan Rian dikenakan pasal 340 KUHP. ***