Edarkan Ganja Sintesis, Residivis Jaringan Makassar Bali Tertangkap BNNP Bali

- 26 Januari 2021, 19:50 WIB
Barang Bukti Narkoba dan Tersangka (Berbaju Tahanan) Hasil Ungkap Kasus BNNP Bali
Barang Bukti Narkoba dan Tersangka (Berbaju Tahanan) Hasil Ungkap Kasus BNNP Bali /Tim Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Jaringan narkoba Makassar Bali diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali setelah berhasil menangkap tersangka residivis pengedar narkoba Diaz Agung Prayoga alias Yoga

Dia ditangkap oleh BNNP pada hari Jumat Tanggal 22 Januari 2021 pukul 10.15 Wita di Jalan Pura Demak Barat, Denpasar.

Putu Agus Arjaya selaku Kepala Bidang Berantas narkoba BNNP Bali menjelaskan pada Selasa 26 Januari 2021 di kantor BNNP Bali mengatakan jika Yoga tertangkap dengan barang bukti satu buah plastik klip berisi ganja sintesis dengan berat 69, 1 brutto atau 67,5 netto (berat bersih).

Baca Juga: Berikut 5 Fakta-fakta dari BMKG Tentang Potensi Gempa di Sesar Lembang Bandung Barat

Selain itu, satu paket lagi ditemukan dengan produk yang sama dengan berat 32,6 gram.

"Tersangka merupakan jaringan Makassar Bali yang kami tangkap awal tahun ini, dia mengedarkan ganja di Bali dari paket kiriman dari Makassar melalui jasa pengiriman ekspedisi," kata dia.

Tersangka yang baru berusia 22 tahun ini mengedarkan ganja dikalangan mayoritas remaja dan generasi muda. Hal ini menjadi perhatian khusus dari BNNP. 

Baca Juga: Ini Dampak Banjir Manado Mulai dari Kerugian Material Hingga Jatuhnya Korban Jiwa

Yoga disangkakan dengan pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahuan 2009 tentang narkotika. ***

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x