DENPASARUPDATE.COM - Politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Iya betul telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa 26 Januari 2021.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.
Sebelumnya Ambroncius telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim pada Senin, 25 Januari 2021 malam.
Sebanyak 25 pertanyaan diajukan oleh penyidik seputar unggahan Ambroncius di media sosial Facebook yang berkonten rasis.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.