Pembongkaran kasus pemalsuan surat tes covid – 19, baik hasil tes swab antigen maupun PCR, ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan jajaran Polda Metro Jaya.
“Sudah ada tiga kali pengungkapan yang sifatnya pemalsuan surat covid – 19,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat telah membuat aturan yang tepat dalam penanganan covid – 19.
Namun, penanggulangan covid – 19 di Indonesia tidak akan berjalan optimal bila ada penyelewenangan dalam pelaksanaannya. Seperti kasus pemalsuan surat tes covid – 19 tersebut.
Para pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat undang – undang ITE.***