8 Pelaku Pembuat Surat Antigen dan PCR Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya

- 26 Januari 2021, 16:01 WIB
Tersangka Pembuat Surat Antigen Dipublikasikan Polda Metro Jay
Tersangka Pembuat Surat Antigen Dipublikasikan Polda Metro Jay /Humas Polda Metro Jaya

Pembongkaran kasus pemalsuan surat tes covid – 19, baik hasil tes swab antigen maupun PCR, ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan jajaran Polda Metro Jaya.

“Sudah ada tiga kali pengungkapan yang sifatnya pemalsuan surat covid – 19,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah pusat telah membuat aturan yang tepat dalam penanganan covid – 19.
Namun, penanggulangan covid – 19 di Indonesia tidak akan berjalan optimal bila ada penyelewenangan dalam pelaksanaannya. Seperti kasus pemalsuan surat tes covid – 19 tersebut.

Baca Juga: PPKM Terbaru di Bali, Usaha Tutup Pukul 20.00 WITA, Pengunjung Maksimal 25 Persen, Simak Aturan Lengkapnya!

Para pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat undang – undang ITE.***

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Divisi Humas Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x