Bule Rusia yang Nekat Terjun ke Laut dengan Motor di Karangasem Akhirnya Dideportasi

- 25 Januari 2021, 05:00 WIB
Aksi Sergie warga Rusia bersama wanita yang terjun ke laut dengan motor bebek di dermaga Tanah Ampo Karangasem Bali belum lama ini.
Aksi Sergie warga Rusia bersama wanita yang terjun ke laut dengan motor bebek di dermaga Tanah Ampo Karangasem Bali belum lama ini. /Tangkapan layar video/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Masih ingat aksi nekat warga Negara Rusia  bernama Sergei Kosenko yang viral di media sosial?.  Bersama seorang perempuan Sergio memacu motor bebek lalu nyemplung ke laut di dermaga Tanah Ampo Karangasem, Bali  belum lama ini.

Bukan hanya itu, bule itu ternyata mengadakan party tanpa protokol kesehatan. Gegara ulahnya itu, bule itu diamankan pihak Imigrasi. Sergie dideportasi ke negaranya, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu, 24 Januari 2021.

Ia diduga melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan pelanggaran prokes dimasa pandemic Covid-19.

Baca Juga: Mau Lancar? Ini 4 Cara Cepat Kuasai Bahasa Inggris

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, Sergio awalnya menjadi trending topic di media sosial karena sensai menceburkan diri ke laut mengendarai motor pada 15 Desember 2020.

Setelah viral di akun Instagram miliknya @sergey_kosenko, Imigrasi melakukan pemanggilan. Ia lalu dimintai keterangan, dan hasil pemeriksaan, Sergei Kosenko ia memgaku perbuatanya.

"Ya selain video viral terjun ke pantai, dia mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di wilayah Badung dan diunggah di akun Instagramnya pada 11 Januari 2021," terangnya kepada media, Minggu 24 Januari 2021.

Baca Juga: HEBAT! Sampai Hari Ini Minggu, 24 Januari 2021, Suku Baduy Nol Kasus Covid-19, Ini Rahasianya

Sergei terdeteksi masuk wilayah Indonesia 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno - Hatta menggunakan visa izin tinggal pada 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai 28 Januari 2021.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x