Dituntut Pidana Penjara 7,5 Tahun, Remaja Pembunuh Teller Bank Reaksinya Biasa Saja

- 22 Januari 2021, 09:36 WIB
Putu, remaja pembunuh Teller Bank di Denpasar yang bermotif pencurian
Putu, remaja pembunuh Teller Bank di Denpasar yang bermotif pencurian /Ayu Kania Pranistha/antara

DENPASARUPDATE.COM – Masih ingat kasus pembunuhan terhadap perempuan cantik pegawai bank di Denpasar oleh seorang remaja?. Ternyata proses hukumnya sudah memasuki tuntutan jaksa penuntut umum. Ini karena sidang digelar tertutup kepada anak dibawah umur.

Putu—demikian remaja usia 14 tahun itu, duduk di kursi pesakitan PN Denpasar dengan tatapan kosong. Ia seolah biasa saja dituntut pidana penjara 7,5 tahun atau 7 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, tewas mengenaskan.

"Terdakwa dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, tetapi karena pelaku adalah anak di bawah umur, maka sesuai degan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukuman maksimal untuk pelaku anak adalah setengah dari hukuman orang dewasa," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar, Eka Widanta, dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman antaranews.com Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Januari: Tahu Andin Mantan Napi Bunuh Roy, Mama Rosa Jadi Begini

Dijelaskan Eka, dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dalam berkas perkara tuntutan, beber Eka, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Unsur-unsur  yang memberatkan berdasar tuntutan jaksa, yaitu perbuatan terdakwa yang masih remaja ini menarik perhatian masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp 200 ribu, satu unit sepeda motor warna merah No. Pol. DK 3114 KAR beserta STNK An. Ni Putu Widiastiti.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Tahu Andin Mantan Napi Pembunuh Roy, Mama Rosa Jadi Begini

Sementara unsur yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Seperti viral diberitakan sebelumnya, pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa telah memperhatikan korban yang tinggal seorang diri di Jalan Kertanegara Gg Widura No. 24 Denpasar.

Mengetahui korban seorang diri, Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban. Terdakwa ini diketahui seorang pengangguran dan tak sekolah.

Baca Juga: Runtuhkan Keangkeran, Liverpool Dihajar Tim Tamu Burnley di Stadion Anfield

Terdakwa mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa.

Saat kejadian, korban sedang berada di kamarnya bermain gawai. Kemudian, saat membalikkan badan korban melihat terdakwa dan langsung berteriak maling. Terdakwa lalu membekap mulut korban dan melayangkan pisau ke arah korban.

Terdakwa telah menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban kurang lebih 38 tusukan, hingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah