DENPASARUPDATE.COM - Hati-hati jika anda menyebarkan informasi hoax soal vaksinasi Covid-19 di dunia maya.
Pasalnya, kepolisian seperti yang dilakukan oleh Tim Cyber Satreskrim Polres Madiun Kota bakal memburu para penyebar hoax tersebut.
Ini dilakukan guna mengantisipasi penggiringan opini tentang vaksin Covid-19 di kota ini.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster: Agak Ngeri-ngeri Sedap, Agak Tegang
Bahkan, untuk mendeteksi dan menyisir berbagai informasi hoax tersebut kepolisian menurunkan 25 personil buru sergap (buser) dunia maya dikerahkan untuk mendeteksi media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana menyebutkan bahwa tim cyber tersebut diterjunkan menyikapi persiapan vaksinasi di daerah.
Baca Juga: Nebang Liar di Karangasem, Diburu Polisi, Diduga Kabur ke Rumah Istri Keduanya di Jember
Pihaknya juga meminta dan berharap agar masyarakat tidak terpengaruh dengan berbagai berita dan informasi hoax yang beredar terkait vaksinasi.
"Tim Cyber akan menelaah setiap informasi yang didapatkan. Apabila memenuhi unsur penyimpangan berita hoaks, pelaku akan kami buru. Tidak main-main, sesuai UU ITE Pasal 28 hukumannya enam tahun penjara," kata AKP Fatah, Rabu 13 Januari 2021.