WADUH! Habib Husin Sebut Fadli Zon Terancam Penjara 6 Tahun Jika Terbukti Lakukan Ini

- 8 Januari 2021, 07:29 WIB
Fadli Zon, anggota DPR RI dari politisi Partai Gerinda menunjukkan aktivitasnya memantau lini massa media sosial Twitter.
Fadli Zon, anggota DPR RI dari politisi Partai Gerinda menunjukkan aktivitasnya memantau lini massa media sosial Twitter. /Twitter/@fadlizon

'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

Di sisi lain, CEO of Indonesian Cyber, Muannas Alaidid juga ikut memberikan respon terkait hal tersebut.

Baca Juga: AWAS! Tren Kerja Jarak Jauh di Masa Pandemi Jadi Incaran Hacker

Dirinya juga mendorong adanya upaya hukum terkait dugaan menyukai konten pornografi yang diduga dilakukan oleh Fadli Zon.

"Sy setuju mesti ada proses hk Ps. 27 (1) Jo. Ps. 45 (1) UU ITE ancaman 6Th penjara thd pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & thdnya dpt dilakukan penahanan. ini bkn delik aduan dilaporkan/tdk hrs diproses @DivHumas_Polri," kata Muannas di akun Twitternya.

 Baca Juga: Dengan Mata Sembab dan Memerah, Inilah Narasi Panjang Permintaan Maaf Gisel Atas Video 19 Detik

Di sisi lain, Fadli Zon sendiri membantah tidak pernah memberikan like atau menyukai konten pornografi di Twitter.

Ia mengaku justru ada sedikit kesalahan pada admin saat hendak memblokir postingan porno.

Baca Juga: Vaksin Datang ke Bali, ASITA Minta Pelaku Pariwisata Jadi Prioritas Selanjutnya Untuk Vaksinasi

Atas kejadian itu, akun Twitternya menyukai akun porno hingga memicu trending topic.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah