WADUH! Habib Husin Sebut Fadli Zon Terancam Penjara 6 Tahun Jika Terbukti Lakukan Ini

- 8 Januari 2021, 07:29 WIB
Fadli Zon, anggota DPR RI dari politisi Partai Gerinda menunjukkan aktivitasnya memantau lini massa media sosial Twitter.
Fadli Zon, anggota DPR RI dari politisi Partai Gerinda menunjukkan aktivitasnya memantau lini massa media sosial Twitter. /Twitter/@fadlizon

DENPASARUPDATE.COM - Adanya dugaan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra yang juga Anggota DPR RI, Fadli Zon menyukai atau meng-like konten pornografi mendapat tanggapan dari Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shihab.

Ia dalam cuitannnya menilai Fadli Zon dapat dijerat pasal 27 (1) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan, ancaman hukuman jika terbukti menyukai konten pornografi di Twitter tersebut adalah 6 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini 8 Januari 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

"Dgn dilikenya akun gituan oleh pemilik akun @fadlizon maka unsur delik yg terdapat dlm pasal 27 (1) UU ITE sdh terpenuhi yaitu mendistribusikan pornografi yg dpt dijerat 6th penjara dan ini delik umum gak ada yg laporkan pun polisi bisa menangkap. @DivHumas_Polri @CCICPolri," katanya dikutip dari akun Twitternya @HusinShihab Jumat 8 Januari 2021.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 8 Januari 2021 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Seperti diketahui, Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut berbunyi 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Pada UU ITE tersebut juga diatur mengenai hukuman bagi para pelanggar yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pemkot Denpasar Tak Akan Tutup Perbatasan Saat PSBB hingga Ramalan Zodiak

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x