Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga: MULAI TERKUAK! Ini Fakta Terbaru Soal Tewasnya Secara Sadis Teller Bank di Denpasar
Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Seperti diberitakan bahwa Gisella Anastasia alias Gisel mengakui bahwa pemeran wanita dalam video porno tersebut ialah dirinya bersama seorang pria berinisial MYD.
Baca Juga: Usut Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Bareskrim Gandeng Kominfo, Ungkap Fakta Mengejutkan Ini
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Yusri Yunus.***