Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol M.Khozin menjelaskan jika tersangka akan terkena dua pasala sekaligus yaitu pasal tentang narkotika dan pasal tentang kepemilikan senpi ilegal.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka ada dua, yaitu hukuman narkoba dan kepemilikan senjata ilegal. Masalah narkoba dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan UU darurat nomor 12 tahun 1951," jelas Khozin.
Baca Juga: Tegas! Menag Gus Yaqut : Agama Bukan Alat Politik dan Bukan Milik Satu Agama Saja
Dirnarkoba menjelaskan tersangka ternyata menguasai tiga bahasa yaitu Prancis, Inggris dan Indonesia. Kini dia harus mendekam di Polda Bali untuk menjalani dua proses hukum sekaligus