Sebagai tambahan informasi, dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Baca Juga: Waduh! Ali Mochtar Ngabalin Laporkan 2 Pengamat ke Polda Metro Jaya Gara-Gara Ini
Namun, apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.***