Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diciduk Polisi

- 5 Desember 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu //Pixabay.//

Sebagai tambahan informasi, dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Baca Juga: Waduh! Ali Mochtar Ngabalin Laporkan 2 Pengamat ke Polda Metro Jaya Gara-Gara Ini

Namun, apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x