DENPASARUPDATE.COM - Setelah sebelumnya Muhammad Rizieq Shihab tidak hadir saat pemanggilan, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu pada Senin, 7 Desember 2020 diminta datang kembali ke Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan (MRS) hari Senin," ujar penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 2 Desember 2020.
Baca Juga: Markasi Sering Terendam Banjir, Komandan Rindam IX Udayana Ajak Pemerintah Atasi Drainase
Lebih jauh, Fadilah juga menyebut terkait dengan surat pemanggilan itu sendiri belum diterima oleh pihak keluarga maupun oleh Rizieq Shihab.
"Belum (diserahkan)," ucapnya seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Rindu Film Indonesia?, Simak Nominasi Festival Film Indonesia (FFI) 2020
Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab dipanggil pihak kepolisian berkaitan dengan kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya yang digelar di Pertamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.***