DENPASARUPDATE.COM - Miris, itulah satu kata yang diberikan kepada dua wanita ABG Ni Komang TA (16) dan FN (16).
Pasalnya, keduanya diduga menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia di Kota Denpasar.
Bahkan, keduanya diduga juga disekap di salah satu hotel di kawasan Renon, Kota Denpasar, Bali untuk selajutnya dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Baca Juga: Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Rp2,4 juta, Ini Dia Informasi Selengkapnya
Menariknya, kasus ini terungkap saat korban berhasil kabur dari hotel tempatnya di sekap.
"Korban disekap dan diancam jika melarikan diri dari hotel tempat keduanya disekap," ungkap sumber di lingkungan kepolisian pada Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: Selain Gianyar Cs, Ini 7 Daftar ‘Tumbal’ Kader PDIP di Bali yang Dipecat Megawati di Era Reformasi
Kemudian keduanya langsung melapor kepada keluarganya terkait apa yang dialaminya selama penyekapan berlangsung.
"Korban Ni Komang TA menceritakan bahwa sudah disekap di sebuah hotel dan akan dijual kepada laki-laki sebagai PSK," tandasnya.