Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri atas Dugaan Penghinaan Terhadap Habib Lutfhi

- 3 Desember 2020, 14:02 WIB
Ustaz Maheer
Ustaz Maheer / Twitter @Ustazmaaher_


DENPASARUPDATE.COM - Kabar mengejutkan datang dari Ustadz Maaher at Thuwailibi atau yang lebih dikenal dengan Ustadz Maaher. Ustad Maaher ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya.

Ustadz Maheer ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Rabu 2 Desember 2020.  Surat penangkapan Ustadz Maaher tercantum dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwonomembenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Ustadz Maaher ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Jabat Menteri KKP Ad Interim Gantikan Luhut

"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," ujar Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis 3 Desember 2020.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Ustadz Maaher itu berdasarkan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh Bareskrim.

“Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," tutur Argo Yuwono dikutip dari PMJ News.

Seperti diinformasikan sebelumnya bahwa diketahui Ustadz Maaher pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020 lalu.

Baca Juga: Waspada! Polri Tembak Mati 7 Anggota Mujahidin Indonesia Timur, Sisanya Melarikan Diri ke Tempat Ini

Selain itu, pada 16 November Ustadz Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.***

Editor: M Hari Balo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x