Baca Juga: Bertemu Gatot Nurmantyo, Menkopolhukam Mahfud MD Ngaku Bicara dari Hati ke Hati, Ada Apa ya?
Akibat perbuatannya tersangka Putra Yasa dan Made Muliasa kini ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***