Wadah!, Oknum Polisi di Buleleng Tipu Warga Janjikan Jadi PNS, Ratusan Juta Melayang

- 28 November 2020, 10:50 WIB
Oknum anggota Polsek Celukan Bawang yang terlibat penipuan janji PNS Wayan Putra Yasa (tengah) dan Made Muliasa (kiri) saat di Mapolres Buleleng.
Oknum anggota Polsek Celukan Bawang yang terlibat penipuan janji PNS Wayan Putra Yasa (tengah) dan Made Muliasa (kiri) saat di Mapolres Buleleng. /Humas Polres Buleleng/Denpasar Update

Baca Juga: Bertemu Gatot Nurmantyo, Menkopolhukam Mahfud MD Ngaku Bicara dari Hati ke Hati, Ada Apa ya?

Akibat perbuatannya tersangka Putra Yasa dan Made Muliasa kini ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x