Wadah!, Oknum Polisi di Buleleng Tipu Warga Janjikan Jadi PNS, Ratusan Juta Melayang

- 28 November 2020, 10:50 WIB
Oknum anggota Polsek Celukan Bawang yang terlibat penipuan janji PNS Wayan Putra Yasa (tengah) dan Made Muliasa (kiri) saat di Mapolres Buleleng.
Oknum anggota Polsek Celukan Bawang yang terlibat penipuan janji PNS Wayan Putra Yasa (tengah) dan Made Muliasa (kiri) saat di Mapolres Buleleng. /Humas Polres Buleleng/Denpasar Update

Hasil penyelidikan polisi, tersangka Putra Yasa ternyata tidak beraksi sendirian. Tersangka bekerjasama dengan Made Muliasa, warga Desa Kalibukbuk. Uniknya Muliasa ternyata residivis kasus penipuan serupa pada tahun 2008 lalu. Saat itu Muliasa divonis 8 bulan penjara.

“Jadi tersangka WP (Wayan Putra Yasa) ini bekerjasama dengan tersangka MM. Nah tersangka MM ini yang membawa contoh berupa SK dari pihak tertentu,” beber Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto kepada awak media di Mapolres Buleleng, 27 November 2020.

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Lengkap Pemain Sinetron Ikatan Cinta RCTI

Dijelaskan AKP Vicky, SK itu digunakan untuk meyakinkan korban, bahwa kedua tersangka ini memang bisa membantu meluluskan jadi CPNS.

Diuraikan AKP Vicky, polisi tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional. “Kami pastikan tidak tebang pilih. Malah ini jadi atensi kami, agar penyidikan kasus ini segera dituntaskan. Karena kerugian yang dialami korban juga cukup banyak,” tandasnya.

Wakapolres Buleleng Kompol Loudywk Tapilaha memastikan bahwa tersangka Wayan Putra Yasa tak hanya dikenakan sanksi pidana saja. Namun juga sanksi kode etik kepolisian. “Kami menunggu kasus pidananya dulu. Setelah ada vonis dari pengadilan, itu akan  kami jadikan dasar untuk sanksi kode etik,” tegas Loudwyk.

Baca Juga: Takut Prabowo Didepak Jokowi, Partai Gerindra Pilih Minta Maaf

Sementara itu tersangka Putra Yasa tak berkata banyak. Ia berdalih hanya membantu tersangka Made Muliasa saja. “Saya membantu saja sebenarnya. Karena ini sudah terjadi, ya saya terima saja,” kata Putra Yasa.

Sedangkan tersangka Muliasa berdalih uang yang ia terima hanya bersifat uang pinjaman. Ia menyebut penerimaan CPNS sudah jelas-jelas tidak menggunakan sogok menyogok. Hanya saja karena ada uang titipan dan pinjaman untuk mencarikan jalan, agar lebih mulus lolos menjadi CPNS.

“Saya kan harus pakai jalan biar lancar. Jujur saya tidak punya teman di Pemda apalagi di pusat. Tapi saya ada jalan. Bagaimana caranya biar bisa (lolos), itu urusan saya sendiri. Tidak bisa saya jelaskan di sini,” kilahnya.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x