Seharusnya Bebas, Fadli Zon : Yang Dikatakan Jerinx Masih Dalam Koridor Kebebasan Berpendapat

4 November 2020, 12:32 WIB
Fadli Zon angkat bicara soal Vonis Jerinx /www.youtube.com/fadlizonofficial

DENPASARUPDATE.COM - Tokoh politik partai Gerindra Fadli Zon ikut mengomentari tuntutan 3 Tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui akun twitternya, Fadli Zon mengatakan seharusnya tidak perlu dipenjara karena pendapatnya soal Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Jerinx SID Seharusnya bebas jika kita masih demokrasi," tulis Fadli Zon pada akun twitternya.

Baca Juga: Gencarkan Operasi Lempuyang Tanpa Sanksi Tilang, ini Sasarannya

Menurut Fadli Zon dengan diperkarakannya Jerinx karena mengatakan "IDI Kacung WHO" merupakan kemunduran demokrasi.

Pada sidang lanjutan pada Selasa 3 November 2020 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx 3 Tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Menurut JPU, Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx sebelumnya menanggapi dengan panas tuntutan jaksa. Dia menuding jika kasus dirinya banyak kepentingan yang menginginkan dirinya di penjara.

Jerinx juga menantang orang yang ingin memenjarakannya agar datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga: Sebar Informasi Hoax Soal Pilpres, Sejumlah Akun Diblokir Facebook dan Twitter

Dukungan dari berbagai pihak terus datang kepada Jerinx, menurut Fadli Zon sendiri, walaupun dia tidak setuju dengan apa yang dikatakan Jerinx, tapi jerinx tidak seharusnya dihukum karena masih dalam koridor kebebasan berpendapat.***

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler