Eks Bupati Eka Terpapar Covid-19, Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi DID Tabanan Berlangsung Online

12 Juli 2022, 13:24 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terpaksa mengikuti sidang secara daring, Selasa 12 Juli 2022 pagi. /

DENPASARUPDATE.COM – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terpaksa mengikuti sidang secara daring, Selasa 12 Juli 2022 pagi.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tersebut menghadirkan agenda pemeriksaan saksi.

Hanya saja, Eka Wiryastuti mengikuti sidang tersebut secara daring lantaran dikabarkan terpapar Covid-19.

Baca Juga: Link Mental Age Test Tiktok dan Twitter yang Sedang Viral, Lakukan Trik Ini Pasti Work 100 Persen dan Berhasil

Kabar yang mengejutkan tersebut seperti diumumkan oleh Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Eka Wiryastuti, yakni Warsa T. Bhuwana.

"Kami dapat kabar dari Jaksa KPK bahwa terdakwa Bu Eka tidak bisa ikut sidang secara langsung (karena terpapar Covid-19)," ucap Warsa T. Bhuwana.

Baca Juga: Polisi Pelototi Ibu Pembuang Orok di Tukad Badung Bali, Motifnya Lantaran Malu Akibat Hamil Hubungan Gelap

Ia juga mengaku bahwa dirinya juga baru mendengar kabar tersebut sesaat sebelum sidang dari Jaksa KPK RI.

"Kita dengarnya baru tadi pagi dari Jaksa KPK," imbuhnya.

Baca Juga: 55 ID Kode Sakura School Simulator Lengkap dengan Link Download Versi Terupdate Juli 2022

Warsa juga mengatakan bahwa terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 itu mengikuti sidang dari Rutan Polda Bali.

Di sisi lain, Gede Wija Kusuma koordinator penasihat hukum Eka Wiryastuti. Ia menyebutkan, kliennya diduga terpapar covid berdasarkan hasil rapid test.

Baca Juga: Lepas Ratusan Riders, Bupati Sanjaya Berharap Mampu Geliatkan Sektor Pariwisata di Kabupaten Tabanan

"Kemarin hasil rapid positif, tadi pagi test PCR dan hasilnya baru keluar nanti sore. Hasil test ini kami dapatkan berdasarkan informasi petugas Tahti (tahanan dan barang bukti) Polda Bali," tambahnya

Terkait kelanjutan proses persidangan, ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Jaksa KPK.

Baca Juga: Lantik Pengurus Cabang Klungkung, Bupati Suwirta Minta YKI Gencarkan Bantu Masyarakat Cegah Penyakit Kanker

"Tergantung dari Jaksa KPK nanti bagaimana kelanjutannya, baru dari kami akan digodok," tandas pengacara paruh baya tersebut.

Adapun agenda persidangan pada hari ini yaitu pembuktian lewat pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Lemah di Penyelesaian Akhir, Bernardo Tavares Fokuskan Latihan PSM Makassar pada Efisiensi Mencetak Gol

"Nanti jaksa yang akan menghadirkan saksi-saksinya itu," ungkapnya.

Agenda ini dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis, 7 Juli 2022 hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari Eka Wiryastuti.***

 

 

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler