DENPASARUPDATE.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta membekuk Asep Adi Saputra, 37. Lekaki kelahiran Bogor ini dibekuk saat hendak masuk ke Cozi Spa, Jalan Sunset Road, Sabtu, 25 Juni 2022 sekitar pukul 14.00.
Kendati demikian, Asep diketahui copet HP Samsung A 72 di Bar La Favela, Jalan Kayu Aya, Seminyak Kuta Badung, Rabu, 25 Juni 2022 sekitar pukul 00.30.
Kepala Kepolisian (Kapolsek) Kuta Komisaris Polisi (Kompol) Orpa SM Takalapeta mengatakan, pengungkapan secepan ini berbekal laporan dari Nelson, 27, setelah mengetahui Hand Phone merk Samsung A72 dicopet dari kantong celana pria yang berdomisili di Jalan Palapa Garden, Sesetan, Denpasar.
Baca Juga: Kabupaten Badung Dorong Kembangkan Bakat di Bidang Fashion, Ini Komitmennya
Selatan saat asik menikmati malam bersama teman-teman Bar La Favela, Jalan Kayu Aya, Sabtu sekitar pukul 00.10. "Kepada penyidik, pria kelahiran Tanjung Pinang, mengaku alami kerugian Rp 6,5 juta," beber Kapolsek.
Tim Unit Reskrim Polsek Kuta langsung bergerak. Memintai keterangan saksi dan juga memeriksa CCTV di La Favela.
Berdasarkan olah TKP, didapati informasi bahwa diduga pelaku copet adalah seorang Residivis. Tim opsnal mendaptkan informasi bahwa yang bersanhkutan dalam perjalanan dari Kuta menuju ke Klungkung, sekitar pukul 11.00.
Pembuntutan dilakukan. Tak berselang lama di Klungkung, ia balik lagi menuju ke Wilayah Kuta.
"Ternyata, dia masuk ke halaman parkir Cozi Spa, Jalan Sunset Road. Saat hendak masuk ke Spa itu, pelaku diamankan, sekitar pukul 14.00. Lalu digeledah dan ditemukan BB HP Samsung A72 warna hitam milik korban," tegas Kapolsek.
Hasil interogasi, lelaki asal Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawabarat ini mengaku dengan jujur telah mencipet HP di La Favela. Dia yang berdomisili di Hotel Hana Jalan Tegal Wangi, Kuta, adalah seorang Residivis.
"Ya dia sepesialis Copet lintas Jawa - Bali yg sebelumnya ditangani Polsek Kuta yang baru bebas dari LP Kerobokan divonis 1 tahun penjara," paparnya.
Kini, pihak Polsek Kuta masih dalam keterangannya. Sementara, Asep Aadi Saputra mengaku baru pertama kali beraksi setelah bebas dari Lapas Kerobokan.
Walaupun demikian, penyidik tidak percaya begitu saja. "Dia mengaku bahwa aksi itu nekat dilakukan lantaran tak memiliki biaya hidup. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," tutup Kapolsek. ***