Terpaksa Batal Eksekusi Tanahnya, Ipung Bakal Laporkan Pemkot dan Kapolresta Denpasar ke Mabes Polri

23 Juni 2022, 23:32 WIB
Rencana Siti Sapurah alias Ipung melakukan eksekusi tanah miliknya di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, Kamis 23 Juni 2022 terpaksa batal. /Ahmad Latief Fahrezi/

DENPASARUPDATE.COM – Polemik dugaan pencaplokan tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, oleh Pemerintah Kota Denpasar dengan dalih untuk kepentingan publik, yakni jalan raya terus berlanjut.

Rencana Siti Sapurah alias Ipung melakukan eksekusi tanah miliknya di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, Kamis 23 Juni 2022 terpaksa batal.

Pasalnya, alat berat ekskavator yang hendak digunakan membongkar aspal jalan, terpaksa nangkring dihadang aparat keamanan pada pintu masuk Serangan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Penyebab 2 Bobotoh Persib Meninggal di GBLA, Kapasitas 38 Ribu yang Datang 45 Ribu

Padahal, ia sudah berupaya bersurat melalui Surat Nomor: 0116/21/VI/IPG/2022/Dps.Bali, dengan perihal pemberitahuan dan permohonan pengamanan, ditujukan ke Kapolresta Denpasar, pada Selasa 21 Juni 2022 lalu.

Atas kejadian tersebut, Ipung mengaku kecewa lantaran sebagai bagian dari masyarakat merasa tidak mendapat keadilan ketika tanah miliknya diserobot dan dijadikan jalan umum tanpa seijinnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Cikungunya, Desa Dangin Puri Kangin Gencarkan Fogging

"Saya sudah berkirim surat secara resmi kepada semua pihak, bahkan beberapa kali. Tidak ada respon. Kalau ada pertemuan katanya, selalu tertutup. Kalau pun ada undangan hanya diberitahu secara lisan melalui telp. Seperti itu kah perlakuan pemerintah terhadap saya masyarakat biasa," ujarnya.

Ipung juga menyebutkan bahwa dirinya mendapat informasi penyebab gagalnya eksekusi tanah tersebut lantaran Walikota Denpasar IGN Jaya Negara sedang Rakernas PDIP di Jakarta.

Informasi tersebut sendiri didapatkan Ipung dari pejabat di lingkungan Mapolresta Denpasar.

Baca Juga: Instafonts io Symbol Telegram 2, Bikin Nama Unik dan Estetik Lebih Mudah di Telegram Dalam 1 Menit

Siti Sapurah alias Ipung (kanan) bersama sang anak Nadia memberikan konferensi pers, di Denpasar Kamis 24 Juni 2022

Bahkan, dari informasi pihak Polresta Denpasar tersebut dikatakan bahwa pihak pemilik lahan akan diundang untuk membahan persoalan tanah tersebut oleh Pemkot Denpasar pada Jumat 24 Juni 2022.

"Sejak kapan pihak kepolisian menjadi juru bicara Pemkot Denpasar terkait kasus ini. Kalau Walikota sedang di luar, bukankan ada Wakil Walikota, ada Kabag Humas, ada Kabag Hukum. Kenapa malah menyuruh polisi yang berkoordinasi dengan  saya bahwa Walikota Denpasar akan berbicara dengan saya. Itupun waktunya tinggal sehari. Tidak ada surat resmi. Apakah cukup hanya dengan telp," urai Ipung sambil menangis sesegukan.

Baca Juga: Cari Atlet Muda Berprestasi Untuk Porprov 2024, North Bali Tennis Junior 2022 Digelar, Ini Harapan KONI

Ipung juga menegaskan terkait keadilan tersebut, ia menegaskan akan melaporkan ke Mabes Polri.

 Terkait dengan ketidakadilan ini, Ipung akan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri.

Ada pun yang akan diadu adalah Kapolresta Denpasar, Kapolda Bali, Walikota Denpasar dan semua pihak yang terkait di dalamnya.

Baca Juga: Daftar Nama Penumpang Susi Air yang Alami Kecelakaan Jatuh di Papua, Semua Selamat

Laporan dilakukan atas ketidakadilan hukum yang diterimanya. Dimana yang awalnya sudah ada koordinasi untuk eksekusi, sudah disepakati dengan pihak kepolisian untuk dikawal, ternyata dibatalkan secara sepihak.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa Ipung akan dikawal secara VIP, akan dievakuasi bila terjadi chaos, sementara pegawainya yang berjumlah empat orang diminta dikawal pihak ketiga.

Baca Juga: Persija Jakarta Datangkan 2 Pemain Termahal, Simak Riwayat Cedera Ondrej Kudela dan Michael Krmencik

"Saya menolak hal itu. Karena saya tidak mau korbankan pegawai saya. Mereka punya anak isteri di rumah. Polisi disini ingin membenturkan saya dengan warga di Serangan. Padahal saya telp warga, mereka katakan tidak ada gerakan menolak. Sebaliknya yang terjadi adalah merekan mendukung," ujarnya.

Seperti diketahui, tanah yang dijadikan jalan raya beraspal merupakan bagian dari total tanah seluas 1,12 hektar. Tanah tersebut diklaim oleh Pemkot Denpasar berdasarkan SK Nomor: 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014, dan diklaim oleh PT BTID berdasarkan SKMLH tahun 2015 Nomor: SK.480/Menlhk.Setjen/2015 tertanggal 3 November 2015.

Baca Juga: Usai Persebaya Surabaya, PSIS Semarang Bakal Gerogoti Persib Bandung, Incar Dua Punggawa Pangeran Biru

Tanah yang dipakai tersebut memang benar-benar sah secara hukum milik ahli waris yakni Siti Sapurah dengan 20 bukti otentik mulai dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, sertua seluruh dokumen legal lainnya yang menerangkan bahwa tanah yang dipakai jalan oleh Pemkot Denpasar itu merupakan milik pribadi yang diklaim Pemkot Denpasar.

Keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi eksekusi tanah tidak bisa dilakukan hingga saat ini.

Baca Juga: Proyek Terminal LNG PLN di Sanur Ditolak Warga Adat Intaran, Wamen BUMN: Kita Lihat Apa Masalahnya

Sementara Kepala Kelurahan Serangan I Wayan Karma, sebelumnya diketahui awak media mengeluarkan surat resmi berkop surat Kelurahan Serangan, dengan Nomor Surat: 005/179/VI/2022 pada Rabu, 22 Juni 2022.

Dimana isi surat tersebut menginformasikan akan ada penutupan jalan yang berlokasi di Jalan Tukad Punggawa di Lingkungan Kampung Bugis, pada 23 Juni 2022, dengan adanya informasi tersebut warga masyarakat Kelurahan Serangan merasa resah dan memohon pengamanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Wakil Bupati I Nyoman Sutjidra Lepas Keberangkatan 44 Calon Jemaah Haji Buleleng

“Kalau Sertifikat No 69, itu tidak ada mengeluarkan jalan itu dari BPN ya, gak ada mengeluarkan jalan. Di peta gambar Sertifikat No. 69, itu Kehutanan, atas nama Maesaroh. Dulunya (tanah) direklamasi oleh PT BTID, lalu BTID menyerahkan ke desa, dan desa menjadikan jalan. Kemudian, jalan itu pemeliharaanya diserahkan ke Pemkot. Jadi jalan ini dibutuhkan warga sebagai akses ke objek pariwisata (pantai), sangat dibutuhkan, salah satunya upacara (Mintar) mengelilingi jalan. Kita kini sudah menyerahkan ke Pemkot Denpasar untuk pemeliharaan jalannya,” jelas Karma.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legend ML Hari Ini Jumat 24 Juni 2022, Segera Klaim Diamond, Skin, dan Kejutan Lainnya

Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana saat di lokasi turut memantau kegiatan penutupan jalan. Dikatakan, meski tanpa ada permohonan, tindakan pengamanan dari Polri tetap dilakukan dan murni untuk menjaga keamanan.

“Kami tetap melakukan pengamanan dan patroli di lapangan untuk situasi supaya tetap kondusif. Kemarin (Rabu) kami sudah menghubungi pihak Siti Sapurah dan warga, kami himbau situasi supaya tetap kondusif. Meski tanpa ada permohonan pengamanan, dari Polri memang tugasnya melakukan pengamanan, kami libatkan ada 23 personil dan tersebar di titik-titik lokasi,” ujar Kapolsek Teja.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler