DENPASARUPDATE.COM - Fenomena kejahatan yang disebut dengan klitih menjadi trending di linimasa media sosial (medsos) utamanya Twitter.
Ini terjadi setelah terjadi aksi kejahatan jalanan Klitih di Yogyakarta pada Minggu 3 April lalu, kini banyak pengguna internet yang penasaran dengan arti klitih itu sendiri.
Fenomena Klitih sering kali terjadi di daerah Yogyakarta. Baru – baru ini tindak kejahatan klitih yang terjadi di kawasan Gedong Kuning Kota Yogyakarta menewaskan seorang pelajar SMA bernama Daffa Adzin Albasith (18 tahun).
Siswa laki – laki ini tewas setelah terkena sabetan benda tajam pada hari Minggu dini hari sekitar pukul 00.33 WIB.
Korban adalah anak daripada anggota DPRD Kebumen yang tengah duduk di bangku SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.
Baca Juga: Forum Komunikasi Aktivis Masjid Yogyakarta Berbuka Bersama dan Berbagi Bingkisan Untuk Anak Yatim
Menurut pakar Bahasa Jawa sekaligus Guru Besar Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Pranowo, mengartikan klitih yang berasal dari klitih diartikan sebagai keluyuran tidak jelas dan tidak tentu arah.
Kata tersebut juga bisa diartikan bolak – balik, mondar-mandir dan pontang – panting.
Baca Juga: Dikabarkan Tinggalkan Persib Bandung, Kiper Aqil Savik Justru Sebut Hal Ini
Klitih sendiri merupakan istilah yang sudah dikenal oleh warga Yogyakarta sejak lama. Klitih sendiri sebenarnya memiliki arti positif.
Tidak seperti sekarang yang dianggap sebagai tindak kejahatan jalanan. Menurut warga Yogyakarta istilah klitih diartikan sebagai beberapa gerombolan anak muda yang sedang nongkrong.
Akan tetapi seiring berjalan nya waktu, klitih lebih merujuk pada tindak kekerasan dan kejahatan yang terjadi di kalangan remaja atau pelajar di Yogyakarta.
Tindak kejahatan ini berupa penyerangan kepada warga tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Hasil Otopsi Kedua Tangmo Nida Telah Keluar, Ini 5 Fakta Mengejutkan Dibalik Kematian Sang Artis
Baru-baru ini kasus Klitih yang terjadi di Yogyakarta terjadi akibat adanya perekrutan anggota geng baru.
Salah satu geng di Yogyakarta mengharuskan calon anggota nya untuk melakukan ‘klitih’ atau kekerasan kepada orang – orang yang ada di jalan dengan cara membacok atau melayangkan senjata tajam pada tubuh korban.
Tindak kejahatan ‘klitih’ dilakukan dengan cara membacok, memukul, menusuk hingga bisa mengakibatkan kematian.***