WADUH! Habib Husin Sebut Fadli Zon Terancam Penjara 6 Tahun Jika Terbukti Lakukan Ini

8 Januari 2021, 07:29 WIB
Fadli Zon, anggota DPR RI dari politisi Partai Gerinda menunjukkan aktivitasnya memantau lini massa media sosial Twitter. /Twitter/@fadlizon

DENPASARUPDATE.COM - Adanya dugaan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra yang juga Anggota DPR RI, Fadli Zon menyukai atau meng-like konten pornografi mendapat tanggapan dari Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shihab.

Ia dalam cuitannnya menilai Fadli Zon dapat dijerat pasal 27 (1) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan, ancaman hukuman jika terbukti menyukai konten pornografi di Twitter tersebut adalah 6 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini 8 Januari 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

"Dgn dilikenya akun gituan oleh pemilik akun @fadlizon maka unsur delik yg terdapat dlm pasal 27 (1) UU ITE sdh terpenuhi yaitu mendistribusikan pornografi yg dpt dijerat 6th penjara dan ini delik umum gak ada yg laporkan pun polisi bisa menangkap. @DivHumas_Polri @CCICPolri," katanya dikutip dari akun Twitternya @HusinShihab Jumat 8 Januari 2021.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 8 Januari 2021 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Seperti diketahui, Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut berbunyi 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Pada UU ITE tersebut juga diatur mengenai hukuman bagi para pelanggar yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pemkot Denpasar Tak Akan Tutup Perbatasan Saat PSBB hingga Ramalan Zodiak

'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

Di sisi lain, CEO of Indonesian Cyber, Muannas Alaidid juga ikut memberikan respon terkait hal tersebut.

Baca Juga: AWAS! Tren Kerja Jarak Jauh di Masa Pandemi Jadi Incaran Hacker

Dirinya juga mendorong adanya upaya hukum terkait dugaan menyukai konten pornografi yang diduga dilakukan oleh Fadli Zon.

"Sy setuju mesti ada proses hk Ps. 27 (1) Jo. Ps. 45 (1) UU ITE ancaman 6Th penjara thd pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & thdnya dpt dilakukan penahanan. ini bkn delik aduan dilaporkan/tdk hrs diproses @DivHumas_Polri," kata Muannas di akun Twitternya.

 Baca Juga: Dengan Mata Sembab dan Memerah, Inilah Narasi Panjang Permintaan Maaf Gisel Atas Video 19 Detik

Di sisi lain, Fadli Zon sendiri membantah tidak pernah memberikan like atau menyukai konten pornografi di Twitter.

Ia mengaku justru ada sedikit kesalahan pada admin saat hendak memblokir postingan porno.

Baca Juga: Vaksin Datang ke Bali, ASITA Minta Pelaku Pariwisata Jadi Prioritas Selanjutnya Untuk Vaksinasi

Atas kejadian itu, akun Twitternya menyukai akun porno hingga memicu trending topic.

"Saya dan tim admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir," ucap Fadli Zon melalui Twitter, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: BADAH! Banyak Bule di Badung Bengkung Ketika Ditegur Tak Memakai Masker

Fadli menduga like itu terjadi karena ada admin yang lalai saat hendak memblokir postingan porno.

"Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," pungkasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler