Temukan Sabu dan Senapan Mesin Otomatis, Polda Bali Bekuk Bule Perancis

24 Desember 2020, 07:00 WIB
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan /M Hari Balo-balo

DENPASARUPDATE.COM - Ditresnarkoba Polda Bali membekuk seorang bule pria asal Perancis di Villa Karisma di Jalan Umalas, Kerobokan Kelod, Kuta Utara Badung pada Senin 21 Desember 2020 malam.

Pria berinisial RJHB itu ditangkap petugas karena diduga terlibat kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.

Kepada awak media, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa ketika jajarannya menangkap bule Perancis, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu dengan berat 4,81 gram yang dibungkus dalam satu klip plastik.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sandiaga Uno Masuk Kabinet Jokowi sampai Sarjana Fisika Nuklir jadi Menkes

Selain itu ditemukan juga satu buah potongan pipet bening warna merah dan satu pipet bening warna putih.

Menariknya, pihaknya juga menemukan 2 pucuk senjata api (senpi) jenis laras panjang jenis blade pistol stabilizer produk Amerika Serikat.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Kamis 24 Desember 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Satu buah magazin yang didalamnya berisi 8 butir peluru kaliber 9×19 mm. Satu buah kotak amunisi berwarna putih yang berisi 20 peluru kaliber 9×19 mm.

"Senjata api yang kami sita di vila tersangka semuanya ilegal, kami sedang melakukan pendalam asal senjata tersebut," ungkapnya, Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 24 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Namun, saat disinggung apakah senjata tersebut tersebut sudah pernah digunakan oleh tersangka, pihaknya mengaku masih akan melakukan uji balistik terlebih dahulu di Labfor.

"Untuk mengetahuinya harus melalui uji balistik. Untuk memastikan senjata ini aktif atau tidak, kami akan melakukan uji Laboratorium Forensik, ini senjata berbahaya semi otomatis, juga pistol dan revolver," bebernya.

Baca Juga: Update Harga Emas Pada Kamis 24 Desember 2020, Emas Antam Batik Rp616.000 per 0,5 Gram

Tertangkapnya tersangka oleh Polda Bali berawal dari pengembangan kasus narkoba, ternyata tersangka juga menyimpan senjata ilegal di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka ternyata bukan orang baru di Bali. Dia mengaku sudah lama menetap di Bali bersama orang tua serta istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 24 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, GTV

"Di Bali tersangka ini bisnis properti, tinggal bersama keluarga dan anak istrinya. Kami masih melakukan penelusuran latar belakang kriminalitasnya," lanjut Jayan.

Kepemilikan senajata ilegal tersebut menurut Kapolda sangat rawan untuk disalahgunakan oleh tersangka. "Ini sangat rawan digunakan oleh tersangka, apalagi dia pengguna narkoba, jika keseimbangannya hilang bisa berbahaya," tandasnya.

Baca Juga: Jadi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Miliki Kekayaan Rp1.9 T, Diantaranya Tanah di Buleleng, Bali

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol M.Khozin menjelaskan jika tersangka akan terkena dua pasala sekaligus yaitu pasal tentang narkotika dan pasal tentang kepemilikan senpi ilegal.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka ada dua, yaitu hukuman narkoba dan kepemilikan senjata ilegal. Masalah narkoba dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan UU darurat nomor 12 tahun 1951," jelas Khozin.

Baca Juga: Tegas! Menag Gus Yaqut : Agama Bukan Alat Politik dan Bukan Milik Satu Agama Saja

Dirnarkoba menjelaskan tersangka ternyata menguasai tiga bahasa yaitu Prancis, Inggris dan Indonesia. Kini dia harus mendekam di Polda Bali untuk menjalani dua proses hukum sekaligus

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler