Wabup Suiasa Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

- 24 April 2024, 20:14 WIB
Wabup Suiasa saat membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Badung tahun di Kantor Kominfo, Puspem Badung, Rabu (24/4)
Wabup Suiasa saat membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Badung tahun di Kantor Kominfo, Puspem Badung, Rabu (24/4) /Humas Pemkab Badung

DENPASARUPDATE.COM - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa membuka secara resmi sosialisasi keterbukaan informasi publik di kabupaten badung tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung di Kantor Kominfo, Puspem Badung, Rabu (24/4).

Sosialisasi yang diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari Perangkat Daerah dan 11 Media Pers ini dihadiri Ketua KI Bali, I Made Agus Wirajaya didampingi Komisioner bidang Kelembagaan KI Bali Agus Suryawan, Kadis Kominfo I Gst. Ngr. Jaya Saputra, dan Sekretaris PWI Provinsi Bali I Ketut Joni Suwirya selaku Narasumber.

Dalam sambutannya, Wabup. Suiasa atas nama Pemkab. Badung sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik. Melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat menambah pengetahuan yang bermanfaat guna menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman para PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi di badung.

"Sosialisasi keterbukaan informasi publik sangat penting dan strategis, karena pemerintah daerah memiliki posisi sebagai badan atau lembaga layanan informasi publik. Untuk itu diperlukan pengelolaan informasi dengan sebaik-baiknya. Bila informasi publik tidak kita kelola dengan baik, maka itu adalah awal dari kegagalan kita," tegasnya.

Ditambahkan, pemerintah sebagai wadah layanan publik, bila ingin berhasil dalam perencanaan hingga manajemen organisasi itu sendiri, harus diawali dari hulunya dengan layanan informasi yang baik pula.

Karena informasi publik merupakan hak masyarakat dan sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Kewajiban pemerintah sebagai layanan publik harus memenuhi hak masyarakat akan informasi publik yang sepatutnya dan sepantasnya diterima.

"Masyarakat juga harus diajarkan dan diberi pemahaman bahwa tidak keseluruhan informasi publik itu bisa didapatkan, bisa diakses, dan hal-hal sifatnya terbatas. Untuk masyarakat juga wajib memberikan informasi yang memiliki nilai informatif dan proporsional. Sehingga antara pemberi layanan informasi dan penerima informasi, mengenal ruang dan batas kita masing-masing," tambahnya.

Melalui sosialisasi keterbukaan informasi, Ketua KI Provinsi Bali, Made Agus Wirajaya, mengharapkan adanya kolaborasi antara Pemerintah dengan Media Pers tentang kedudukan informasi publik.

Pertama dari sisi pemerintah, seperti apa layanan informasi publik yang sudah dijalankan dan informasi apa saja yang dapat diberikan oleh Dinas Kominfo untuk seluruh OPD termasuk Desa dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x