Duh, Akibat Data Tak Sinkron, Pemprov Bali Tidak Cairkan BLT UMKM, Cek Syaratnya!

- 9 Oktober 2020, 13:57 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM
Ilustrasi: BLT UMKM /potensibisnis.com/

DENPASARUPDATE.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemnkop UMKM) menggelontor bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah )UMKM yang terdampak pandemic Covid-19.

Bahkan, Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang nilainya Rp2,4 juta ini dibuka bagi 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Jangan sampai lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB, Ini Syaratnya

Penyalurannya akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2020.

Hanya saja, dalam mempersiapkan persyaratan untuk penerimaan BLT tersebut, para masyarakat pelaku UMKM wajib berhati-hati dalam mempersiapkan syarat-syarat yang diminta agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Seperti yang terjadi di Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terpaksa tidak mencairkan BLT bagi dua warga di desa Undisan, Tembuku, Bangli Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35) yang sebelumnya sempat dinyatakan sebagai calon penerima hingga sempat mengurus syarat-syarat yang dibutuhkan, pada saat waktu pencairan tidak bisa mencairkan bantuan dimaksud karena adanya perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK dengan Nama yang tercantum.

“Ini kesalahan data, namanya tidak sinkron dengan NIK dan KK yang tercantum, bisa saja terjadi kesalahan saat proses input data,” tegas Kepala Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Bali Wayan Mardiana, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Kampus Rusak Akibat Tembakan Gas Air Mata Polisi, UNISBA Bandung Lapor Polisi

Karena adanya perbedaan data tersebut, kedua belah pihak pun tidak berhak menerima bantuan dimaksud, untuk menghindari adanya permasalahan hukum dikemudian hari.

“Baik NIK dan KK dengan nama orang-orang yang tercantum disana kan berbeda-beda, jadi baik orang yang NIK dan KKnya maupun namanya tercantum disana, sama-sama tidak diperbolehkan mencairkan PBSU ini,” ujarnya sembari menjelaskan pengajuan nama calon penerima bantuan sangat jauh lebih banyak dan tidak sebanding dengan quota bantuan yang akan diserahkan, sehingga sangat memungkinkan adanya kesalahan teknis saat verifikasi dan validasi data.

“Tercatat pengajuan usulan calon penerima PBSU untuk Kabupaten Bangli sebanyak 16.000 orang penerima, sedangkan quota yang kami siapkan hanya 4.500 orang penerima dari keseluruhan quota karena harus berbagi dengan Kabupaten/Kota lainnya. Sehingga tentu saja tidak semuanya yang diajukan bisa diakomodir, untuk itulah kami harapkan pengertian dan permakluman dari masyarakat terkendala anggaran yang terbatas,” rincinya.

Baca Juga: Kampus Rusak Akibat Tembakan Gas Air Mata Polisi, UNISBA Bandung Lapor Polisi

Tidak berdiam hanya sebatas penyaluran PBSU dari Pemprov Bali, Kadis Mardiana pun menyatakan telah berusaha mengajukan usulan nama-nama calon penerima bantuan yang belum menerima PBSU dari Pemprov Bali untuk selanjutnya menjadi calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

“Kami memahami kondisi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 ini, maka dari itulah kami Diskop UMKM Provinsi Bali berusaha mengajukan usulan tersebut untuk menjadi calon penerima BPUM dari Kemenkop UKM RI, agar lebih banyak masyarakat yang bisa diakomodir. Jadi yang belum menerima (tahap pertama - red) masih ada peluang untuk menerima bantuan ini,” imbuhnya.

Jadi segera siapkan persyaratan lengkapnya perluang masih terbuka lebar dan lakukan pendaftaran dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Baca Juga: Menang Besar, Shin Tae-yong Mulai Puji Anak Asuhnya

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen, sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen.

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya.

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Perusahaan Untung Besar, Ribuan Buruh di Tiongkok Dapat Hadiah Mobil

Teten menegaskan, bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Skotlandia Menang Adu Penalti Lawan Israel, Robertson Puji Kiper Marshall

Alamat Usaha Berbeda

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," jelas dia.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Syarat Bantuan UMKM

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mememiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
  5. Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan seputar banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui:

Telpon 1500 857 atau WhatsApp 08111 450 587.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x