Bangkitkan UMKM, OJK Segera Terbitkan Aturan Urun Dana Dalam Bentuk Obligasi di Pasar Modal

- 8 Oktober 2020, 15:03 WIB
Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara
Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara /Nurul Jumah/istimewa

DENPASARUPDATE.COM – Pemerintah agaknya sedang putar otak untuk menggairahkan perekonomian masyarakat. Terutama di sector riil. Salah satu dengan cara urun dana direncanakan untuk mengakomodir UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang belum mendapat pembiayaan dari Bank.

“Ini sedang digodok aturannya, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa keluar,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara dalam webinar terkait digitalisasi UMKM di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Sebagaimana dilansir kantor berita ANTARA, hingga Agustus 2020, baru 16,4 juta pelaku UMKM yang mendapatkan akses keuangan di perbankan baik bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Juga: Hadapi Masa Sulit, Van Dijk Rindu Atmosfir Supporter Anfield

Jumlah itu, sebut dia, baru mencapai 25,5 persen dari total jumlah UMKM di seluruh Indonesia mencapai sekitar 65 juta.

Artinya, lanjut dia, sekitar 75 persen pelaku UMKM belum dilayani perbankan sehingga fasilitas pembiayaan tersebut diharapkan menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan bagi UMKM.

Dengan alternatif pembiayaan dari securities crowd funding itu, kata Tirta, diharapkan membuka akses kepada UMKM yang tidak berbentuk PT, seperti syarat yang diajukan perbankan harus berbentuk PT apabila ingin mengakses kredit.

Baca Juga: Hadapi Masa Sulit, Van Dijk Rindu Atmosfir Supporter Anfield

“Kalau ini (crowd funding) agunannya biasanya kontrak order atau project atau kontrak penjualan,” katanya.

Selain pembiayaan berupa obligasi bagi UMKM itu, sebelumnya juga sudah ada instrumen pembiayaan berbasis urun dana lainnya yakni equity crowd funding yaitu pembiayaan berupa saham.

Tirta menjelaskan saat ini sudah ada tiga platform equity crowd funding di Indonesia yang memfasilitasi 74 UMKM per awal Juni 2020 dengan total investor mencapai 48 ribu dan jumlah dana yang dikumpulkan mencapai Rp97,5 miliar per Juni 2020.

Baca Juga: Situs Resmi DPR RI Diretas? Ada Apa? Apa Ada Kaitannya dengan UU Omnibus Law Ciptaker?

Selain melalui urun dana di pasar modal secara digital, sumber pendanaan alternatif lainnya yang bisa dimanfaatkan UMKM adalah perusahaan teknologi keuangan (fintech) pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P) dan modal ventura.

Dia menjelaskan P2P mempertemukan pemilik dana dengan peminjam melalui aplikasi digital.

Sedangkan modal ventura yang belum terlalu dikenal pelaku usaha di Indonesia berupa penyertaan saham, penyertaan melalui obligasi konversi, pembiayaan bagi hasil dan kegiatan jasa berbasis biaya.

Baca Juga: Jajal Sirkuit Portimao, Rossi: Trek yang Sulit dan Luar Biasa

“Fintech, P2P lending, modal ventura, crowd funding ini semua pembiayaan digital, jadi kalau UMKM mau maju, harus melek digital, harus melek terhadap keuangan,” kata Tirta Segara.***

Penulis: Nurul Jumah

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x