Anda Belum Dapat BLT UMKM? Tenang Pemerintah Perpanjang Programnya, Ini Cara Daftarnya, Pasti Cair!

22 Oktober 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

DENPASARUPDATE.COM –  Bagi anda para pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan di masa pandemi dari pemerintah Republik Indonesia jangan khawatir.

Tenang, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) bagi anda para pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini sendiri akan diberikan kepada penerima sebesar Rp2,4 juta, lumayan kan?

Baca Juga: Kompak Naik, Ini Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020

Dilansir dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI (Kemenkop UKM), pemerintah telah menyalurkan bantuan ini kepada 9 juta pelaku UMKM, lalu sampai tahap kedua berjumlah total sekitar 12 juta pelaku UMKM telah menerima.

Untuk itu, pemerintah membuka pendaftaran bagi tahap ketiga sejak tanggal 13 Oktober 2020 dan akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang.

"Ditutup akhir November 2020," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces 22 Oktober 2020

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:

-WNI

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Mememiliki usaha mikro

-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Hari Kamis 22 Oktober 2020

Untuk mendapatkan SKU ini, anda dapat mendatangi kantor desa/kelurahan tempat anda membuka dan menjalankan usaha. SKU sendiri nantinya wajib diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Kamis 22 Oktober 2020

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Nama lengkap

-Alamat tempat tinggal sesuai KTP

-Bidang usaha

-Nomor telepon

Baca Juga: Simak Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

-Kementerian/Lembaga

-Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

-Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Rocky Gerung Beri Skor A Minus Terhadap Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin

Nantinya apabila anda dinyatakan lolos menerima bantuan tersebut, maka anda akan mendapatkan sms notifikasi dari bank penyalur, seperti contohnya dari Bank BRI ini:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

 

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler