Plafon maksimal Rp25 juta
Adapun syaratnya sebagai berikut :
* Individu atau calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
- Mempunyai identitas seperti KTP serta Kartu Keluarga
- Adanya perjanjian kerja dengan pengguna jasa tersebut.
- Perjanjian penempatan
- Memiliki Passpor
- Adanya Visa
- Serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku