JANGAN LEWATKAN! Pemprov Bali Putuskan Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun, Ini Syaratnya!

- 4 Oktober 2021, 18:30 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra (kanan) bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha  dalam acara sosialisasi kebijakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali pada Senin, 4 Oktober 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra (kanan) bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha dalam acara sosialisasi kebijakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali pada Senin, 4 Oktober 2021. /I GST NGR AGUNG KRISNA PUTRA/DENPASAR UPDATE

DENPASARUPDATE.COM - Pandemi Covid-19 yang dihadapi Indonesia sejak 2020 membuat kondisi perekonomian masyarakat tidak stabil.

Mengingat hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster memberi kesempatan bagi masyarakat wajib pajak untuk menerima kebijakan berupa diskon pajak kendaraan bermotor periode II yang dilaksanakan mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.

Kebijakan ini didasari Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KEUANGAN, 6 Oktober untuk Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio: Wah Ketiban Banyak Uang

Penjelasan diskon pajak kendaraan bermotor disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi kebijakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali pada Senin, 4 Oktober 2021.

Dewa Indra yang didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha menerangkan bahwa diskon diberikan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak dan WP cukup membayar pajak 2 tahun sedangkan tunggakan tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Baca Juga: PAN Masuk Gerbong Jokowi – Ma’ruf, Zulkifli Hasan: Pemerintah Tak Dekat dengan Umat Islam itu Tidak Betul

Ditegaskan bahwa penerapan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor ini hanya berlaku selama dua bulan.

Dewa Indra menjelaskan bahwa kebijakan ini dilaksanakan secara bersamaan dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan yaitu:

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah