3) Kemudian, penerima wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta sebelum masuk ke area kantor pos harus mencuci tangan.
Baca Juga: Refleksi Awal Tahun LPSK: Tugas LPSK Bertambah, “Bensin”-nya Justru Dikurangi
4) Penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu. Sebagai tambahan, biasanya kantor pos akan memberikan jadwal pencairan agar menghindari kerumunan.
5) Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.
Baca Juga: Giri Prasta Jalani Vaksinasi Covid-19, Ini yang Dirasakannya
6) Penerima akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.***