Sistem pengelolaan yang seharusnya memiliki unsur transparansi juga menjadi faktor delegitimasi LMK kepada LMKN. Kasus terakhir yang membuat kisruh perjalanan LMKN adalah terkait pembangunan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM).
Penunjukan pihak ketiga yang tidak mengedepankan transparansi dalam mekanismenya menciptakan ketidakpercayaan LMK kepada LMKN. Dalam hal ini PT. Lentera Abadi Solutama (PT. LAS) menjadi pihak ketiga dalam membangun SILM tersebut. Dasar penunjukan disinyalir hanyalah sebuah rekomendasi yang entah datangnya dari mana.
Indikasi conflict of interest terjadi di dalam tubuh LMKN sebagai pemilik kewenangan menunjuk pihak ketiga dalam pembangunan SILM.
Bertempat di R2 Cafe Jakarta Selatan YPPHN dengan asetbangsa.id, Sabtu, 9 Juli 2022, menutut, berdasarkan analisis bahwa ada deligitimasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena diduga adanya ketidakabsahan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ada asumsi bahwa adanya praktek mafia permusikan dalam kolektif royalti dalam indrustri pencipta lagu yang dilegitimasi oleh peraturan teknis.
“Ini untuk menguak mafia permusikan dalam hal ini mengenai keberlangsungan kesejahteraan para pencipta lagu atau Panggung Hiburan di Seluruh Indonesia,” tegas Rezki.
Karena itu pihaknya merekomendasikan;