AsetBangsa.Id Menguak Fakta Mafia Permusikan, Tuntut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Transparan

- 12 Juli 2022, 10:05 WIB
Jajaran pengurus AsetBangsa.Id saat jumpa pers di Cafe R2 Jakarta 9 Juli 2022 lalu
Jajaran pengurus AsetBangsa.Id saat jumpa pers di Cafe R2 Jakarta 9 Juli 2022 lalu /AsetBangsa.ID/Denpasar Update

Maka lanjutnya, jika ditinjau dengan asas Lex Superior Derogat Legi Lex Inferiori yang berarti jika terjadi pertentangan, peraturan yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan peraturan yang lebih rendah.

Pada aspek kinerja pengelolaan royalti oleh LMKN juga relatif tidak mengedepankan unsur akuntabilitas dan transparansi. Indikasi ketiadaan unsur tersebut dapat kita lihat melalui fakta-fakta yang terjadi seperti simpang siurnya angka penarikan dari pengguna hingga distribusi kepada pemilik hak royalti.

Baca Juga: Download Training Stumble Guys Apk, Versi Terbaru 12 Juli 2022, Latih Kemampuan Anda untuk Melewati 12 Maps?

Terbukti dengan berbagai fakta mirisnya keadaan pencipta lagu yang kemudian tidak hidup layak akibat rendahnya pendapatan dari royalti. Sejatinya potensi pendapatan royalti yang bisa didapat dari pengguna sangatlah besar.

Dari berbagai sektor bisnis, dirasa bahwa perolehan royalti masih jauh dari yang seharusnya bisa didapatkan oleh LMKN sebagai lembaga yang selama ini melakukan penarikan.

Potensi royalti yang mestinya kita miliki sudah mencapai diatas angka Triliunan rupiah, mengingat betapa menjamurnya Hotel dan fasilitas hotel, sektor pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut, lembaga penyiaran televisi, bioskop dan lain nya di Indonesia. Sehingga dalam hal ini, kami menilai tidak ada “political will” dari LMKN sendiri untuk membuat kemajuan sistem penarikan royalti itu sendiri.

 Baca Juga: POPULER PAGI INI: Ini Link Kuis Mental Age Test di TikTok, Download Stumble Guys Mod 0.38 Berbahaya, Kok Bisa?

Terakhir, dalam berbagai aturan yang telah dipaparkan (termasuk pada Pasal 14 PP No.56 Tahun 2021), diketahui bahwa dana royalti yang telah dihimpun oleh LMKN selain untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi LMK juga digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan LMKN. Dana operasional serta dana cadangan inilah yang kemudian tidak dikelola secara transparan.

Tidak ada rapat anggaran yang diumumkan oleh LMKN terhadap besaran dana yang dibutuhkan dalam operasional nya serta penyampaian terkait besaran dana cadangan yang diperoleh.

Semua sistem dibuat tertutup dan dilaporkan kepada negara, sementara yang membiaya LMKN bukanlah negara melainkan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: asetbangsa.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x