Sebelumnya, pasangan tersebut telah mendaftarkan pernikahan yang diwakili oleh pihak keluarga ke Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang.
Kedua keluarga mempelai tersebut sengaja menutup rapat tanggal dan tempat pernikahan mereka, karena pernikahan tersebut bersifat privasi.***